REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Pengamat Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, Pedastaren Tarigan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi serius menuntaskan kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi.
"Kasus yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) itu agar secepatnya diselesaikan KPK, ini merupakan pekerjaan rumah bagi lembaga hukum tersebut," katanya di Medan, Selasa, saat diminta komentarnya mengenai penanganan dugaan suap di MK itu.
Sebelumnya, Selasa, pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mulai dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan suap itu. Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (27/12), mengatakan Refly dimintai keterangan terkait dua laporan sekaligus untuk dugaan suap hakim konstitusi.
Terkait laporan Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi M Akil Mochtar ke KPK, Refly merupakan pihak yang diduga mengetahui upaya penyuapan di MK sehingga dapat dimintai keterangan, selain Bupati Simalungun JR Saragih.
KPK juga meminta keterangan Refly terkait laporan mantan Tim Investigasi suap MK bahwa diduga terjadi upaya pemerasan.
Pedastaren mengatakan, pengusutan yang dilakukan KPK itu, juga merupakan kepercayaan dan amanah dan harus dapat dilaksanakan. KPK harus bekerja ekstra keras dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
"Ini merupakan ujian yang sangat berat yang diemban oleh KPK tersebut," katanya. Ini karena selama ini KPK lebih banyak mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, maupun instansi pemerintah lainnya dan jarang terdengar pengusutan itu dilakukan seperti di MK ini.