REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pengiriman tenaga kerja secara ilegal kembali digagalkan. Kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat berhasil mengendus upaya pengiriman 58 tenaga kerja dari Bandara Husein Sastranegara menuju Batam, Kepulauan Riau. Tenaga kerja yang akan dikirimkan ke Batam tersebut tak mengantongi dokumen resmi dari Disnakertrans Jabar. Upaya pengiriman tenaga kerja tersebut berlangsung Selasa (28/12) sekitar pukul 11.00 WIB di bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Menurut Kanit PPA Direskrim Polda Jabar, Kompol Fatmawati, mengatakan, berawal dari kecurigaan polisi terhadap tiga calon pekerja yang masih berusia di bawah umur. Mereka berada satu rombongan dengan 58 tenaga kerja yang diamankan.
Ia mengatakan, ketiga tenaga kerja pria dan perempuan dibawah umur tersebut identitasnya dipalsukan. Dua di antaranya perempuan dan seorang laki-laki. Saat diperiksa di Bandara Husein, kata dia, ternyata ada salah seorang anak yang di KTP-nya berusia 20 tahun, padahal masih berusia 15 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, ke-58 tenaga kerja tersebut dikoordinasi oleh seseorang berusia 26 tahun. Rencananya mereka akan dipekerjakan di sebuah perusahaan garmen, PT Ghim Li.