REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten, sedang melakukan pembahasan untuk mengeluarkan fatwa haram golongan putih terkait pemungutan suara ulang pilkada pada 27 Februari 2011.
"Sekarang kita sedang bahas untuk mengeluarkan fatwa tersebut, sebab perlu dilakukan kajian mendalam dan kondisi lingkungan yang ada," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rozak, Senin (27/12).
Rozak mengatakan, rencana dikeluarkannya fatwa haram golput tersebut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang. Ia khawatirkan partisipasi masyarakat akan menurun dengan diadakannya pemungutan suara ulang. Ditambah lagi dengan terbuktinya pelanggaran pemilu.
"Tujuan fatwa haram golput semata-mata untuk memberikan semangat dan dorongan kepada masyarakat agar antusias memberikan hak pilih pada pemungutan suara ulang," katanya.
Namun Rozak mengimbau agar KPUD berperan aktif dalam melakukan sosialisasi pemungutan suara ulang. Meski nantinya telah dikeluarkan fatwa haram Golput namun tidak ada tindakan dari penyelenggara maka akan sia-sia. "KPUD harus berperan aktif dalam penyelanggaraan pemungutan suara ulang ini. Jangan sampai menimbulkan kesan asal terselenggara saja," katanya.
Mahkamah Konstitusi, hari Jum`at (10/12) telah menetapkan pilkada Tangerang Selatan dilakukan pemungutan suara ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang penetapan dan pengesahan hasil perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dalam Pemilu wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2010, bertanggal 17 November 2010.
Kemudian, melalui ketetapan KPU Kota Tangsel Nomor 46/kpts/KPU-Tangsel/XII/2010 tentang Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kota Tangsel. Pemungutan Suara Ulang dilakukan tanggal 27 Februari 2011.