Selasa 28 Dec 2010 07:27 WIB

Nasir Djamil Ingatkan KPK Soal Kasus Suap Innospec

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap tegas dalam menangani kasus dugaan suap pada proyek Tetraethyl Lead (TEL), yakni bahan baku bensin bertimbel, oleh perusahaan Inggris Innospec.

"KPK jangan lemah dalam menangani kasus dugaan suap pada proyek TEL (Tetraethyl Lead) karena disinyalir ada kekuatan besar di balik kasus tersebut," kata Nasir Djamil ketika dihubungi melelalui telepon selulernya, Senin.

Menurut Nasir, publik sepertinya sudah lupa dengan kasus Innospec yang sedang diselidiki KPK, tapi hendaknya KPK tidak memanfaatkan situasi untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini meminta KPK untuk menjelaskan kepada publik tentang kasus-kasus yang sedang ditanganinya, apa saja dan perkembangannya sudah sampai tahap apa. "KPK hendaknya menjelaskan kasus-kasus yang sedang ditanganinya secara periodik, bukan hanya kasus dugaan suap proyek TEL saja, tapi juga kasus lainnya," kata Nasir.

Menurut dia, KPK harus membangun sistem untuk membuka ruang bagi publik guna mengakses kasus yang sedang ditanganinya, misalnya dengan menampilkan pada website KPK, sehingga publik mudah mengaksesnya.

Ditanya mengenai adanya putusan dari pengadilan di Inggris yang menyatakan Innospec bersalah karena menyuap, menurut Nasir, KPK tidak bisa menafikan fakta tersebut.

Menurut dia, meski putusan itu bukan berada di wilayah hukum Indonesia, tapi faktanya ada pejabat Indonesia yang terlibat. "Meskipun itu bukan di yurisdiksi Indonesia, tapi hal ini ini melibatkan pihak-pihak di Indonesia," katanya.

Nasir meminta, agar KPK sungguh-sungguh dan tidak menyepelekan penanganan kasus dugaan suap ini.

Berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pejabat di PT Pertamina.

Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar Amerika Serikat. Dari persidangan kasus itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak 11,7 juta dolar Amerika Serikat kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada pejabat PT Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Sementara penyelidikan KPK terhadap kasus Innospec, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia, yakni mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Direktur Utama PT Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Kemudian tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Sementara itu, Koordinator Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan, KPK harus bertindak cepat dalam mengungkap kasus dugaan suap Innospec.

"Sudah jelas ada putusan pengadilan yang menyatakan ada suap. Harusnya tidak ada alasan bagi penegak hukum di Indonesia untuk mencoba mengulurnya. Sudah kuat alasan bagi KPK untuk menetapkan tersangkanya," katanya.

Menurut Sunaryanto, konstruksi hukum dalam kasus suap sudah jelas, yakni ada penyuap dan pihak yang disuap.

"Dalam konstruksi suap itu pemberi dan penerima kena sanksi hukum, penyuapnya sudah tapi yang disuap belum," katanya. Menurut dia, KPK bisa saja bekerja sama dengan institusi penegak hukum di luar negeri yang menangani kasus itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement