Selasa 28 Dec 2010 03:10 WIB

Mahfud Tetap Bungkam Soal Ancaman

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Mahfud MD
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Mahfud MD, tidak ingin terlalu menanggapi pernyataan dirinya tentang adanya ancaman pada perkara uji materi Undang Undang (UU) Kejaksaan. Sebab selain ancaman itu terlalu kecil, dia tidak mau dianggap membelokkan isu. "Itu urusan kecil. Nanti saya dituduh membelokkan isu," ujar Mahfud di ruang kerjanya, Senin (27/12).

Meski ada banyak desakan untuk meminta dirinya mengungkap orang yang mengancam itu, akan tetapi dia tetap bungkam. Dia memilih untuk tetap berkonsentrasi pada proses Majelis Kehormatan Hakim untuk dua orang hakim konstitusi dan laporan Tim Investigasi Suap MK yang sudah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud mengatakan, ketika dia mengatakan ada orang yang mengancam, pernyataan itu dikatakan dalam sebuah ceramahnya. Pernyataan itu juga hanya merupakan salah satu contoh dari pengalamannya menghadapi mafia hukum. Bukan dalam konteks konferensi pers, sehingga tidak perlu untuk dibesar-besarkan. "Itu cuma //peanut// (kacangan)," ujarnya.

Dia menceritakan, bahwa pada saat perkara uji materi UU Kejaksaan bergulir ada seseorang yang datang mengancam. "Dia tidak mengancam saya, dia cuma mengancam akan membongkar kasus korupsi di MK," katanya. Mahfud justru mempersilahkan orang tersebut untuk mengungkap kasus itu. Namun ternyata, bukti yang ditunjukan adalah kwitansi lawas yang sudah tidak bisa digunakan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement