REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana pendidikan di enam sekolah di wilayah Jakarta oleh Kejati DKI.
"KPK siap melakukan supervisi dan bekerjasama dengan kejaksaan. Apalagi pendidikan menyangkut hajat hidup orang banyak," tutur Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, Rabu (22/12).
Korupsi di sektor pendidikan, lanjut Jasin, berdampak relatif lebih besar dibandingkan sektor lain. "Pendidikan itu menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai terjadilah ada korupsi di pendidikan. Dampaknya luas, sekolah jadi mahal dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di enam sekolah, yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Menurut peneliti senior ICW Febri Hendri, yang tergabung dalam KAKP, dugaan korupsi dana BOS dan BOP itu berjumlah Rp 5,7 miliar, dan terjadi di enam sekolah wilayah Provinsi DKI Jakarta. Yakni, SMP 95, SMP 84, SMP 30, SMP 28, SDN 12 Rawamangun, dan SMP 190.n wul