REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Kapolresta Pematang Siantar, Sumatra Utara AKBP Fathori, terancam pidana terkait tindakannya menganiaya wartawan salah satu televisi swasta, Andi Siahaan. Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Irjen Pol Drs Oegroseno SH mengatakan, karena kasus pemukulan sudah terbukti, maka pelanggaran kode etik tidak perlu dilanjutkan.
"Bila sudah mukul begitukan kode etik tidak perlu, jadi pidananya saja. Bila disiplin, buat apa disiplin, sayang. Lebih bagus pidana dahulu," ucap jenderal berbintang dua ini kepada wartawan di Universitas Negeri Medan (Unimed), kemarin (20/12).
Kasus penganiayaan terhadap Andi Siahaan oleh AKBP Fathori ditangani oleh Dit Propam dan Direktorat Reskrim Poldasu. Akibat perbuatan itu, AKBP Fathori dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Pematang Siantar dan kini bertugas di Poldasu tanpa jabatan.
Pencopotan AKBP Fathori bermula dari laporan L Boru Panjaitan istri Andi Siahaan, ke Bidang Propam Polda Sumut. Menurut L Boru Panjaitan, suaminya kerap ditinju dan dipukuli oleh Kapolresta sejak ditahan Polisi Pematang Siantar pada tanggal 27 November lalu. Andi ditahan Polresta Pematang Siantar karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.