Selasa 21 Dec 2010 04:19 WIB

Dalih Polri Tunjuk Pengacara Abu Tholut Tanpa Sepengetahuan Keluaga

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penunjukan pengacara Abu Tholut yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga tersangka tindak pidana terorisme tersebut dinilai demi kecepatan. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, hal tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Penyidik berkewajiban menyediakan penasihat hukum dikarenakan sudah berlangsung pada saat yang bersangkutan ditangkap dalam 7 hari apakah yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan atau tidak. Tentu dibutuhkan kecepatan," tutur Boy saat jumpa pers di ruang rapat Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12).

Menurut Boy, penunjukan tersebut sudah dilakukan atas pengetahuan dan persetujuan tersangka. Pasalnya, ungkap Boy, dalam prosedur penyidikan pasti ditanyakan dulu kepada tersangka soal pendampingan kuasa hukum.

Tentang pembentukan Tim Pembela Abu Tholut (TPAT) oleh keluarga Abu Tholut, Boy menjelaskan hal tersebut tentu boleh dikoordinasikan. "Mungkin merasa nyaman untuk diajak bekerjasama. Sangat diperkenankan untuk menampilkan penasihat hukum yang dirasa cocok," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri telah menunjuk Asludin untuk mendampingi Abu Tholut selama masa penyidikan. Penunjukkan Asludin berbeda dengan pengacara yang telah dibentuk keluarga Abu Tholut, yaitu Tim Pembela Abu Tholut (TPAT). "Nggak tahu sejak kapan. Asludin sudah ada sejak Jumat lalu. Saya kaget. Saya kesana dengan kuasa hukum tapi yang boleh masuk hanya saya dan adik saya," ujar adik bungsu Abu Tholut, Kusniati saat dihubungi pada Senin (20/12).

Meski bertemu dengan Asludin saat besuk pada Jumat pekan lalu, Kusniati mengaku tidak berbicara lebih detil soal ditunjuknya Asludin menjadi kuasa hukum Abu Tholut. Kusniati pun mengaku heran dengan alasan mengapa Asludin dapat menjadi pengacara Abu Tholut. Pasalnya, tutur Kusniati, surat penunjukan kuasa hukum atas TPAT belum dicabut oleh Abu Tholut dan pihak keluarga.   

Kusniati menjelaskan ia lebih fokus untuk bertemu dengan kakak kandungnya. Menurutnya, keadaan Abu Tholut saat ini baik-baik saja. "Hanya ada bekas borgol ditangannya," tuturnya. Tentang uang yang sempat disita oleh Densus 88 senilai Rp 5 Juta, Kusniati menjelaskan sudah dikembalikan oleh penyidik dengan jumlah yang utuh.

Salah satu anggota TPAT, Yuswakir, mengaku belum pernah mendampingi Abu Tholut dalam penyidikan. Meski begitu, ia pasrah dengan perihal penunjukan kuasa hukum Abu Tholut. Namun, ia berharap agar penyidik melibatkan keluarga dan Abu Tholut dalam penunjukan tersebut. "Kita pasrahkan kepada keluarga apa maunya kedua pihak. Kita tidak diperkenankan masuk," ungkapnya.

 

Abu Tholut, mulai Jumat resmi ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Jumat (17/12). Abu Tholut ditahan bersama tersangka lain yakni Anwar Effendi yang ditangkap di kawasan Slipi, Jakarta. Anwar menjadi tersangka karena menyembunyikan Abu Tholut dan menerima titipan peluru serta amunisi.

Abu Tholut ditangkap pada pukul 08.30 WIB di Desa Bae Pondok RT 4 RW 3 Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (10/12). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terkait kasus-kasus terorisme yang lalu antara lain terlibat pelatihan militer di Aceh dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement