Selasa 21 Dec 2010 03:04 WIB

Andi Kosasih Divonis Enam Tahun Penjara

Rep: c31/ Red: Stevy Maradona
Andi Kosasih
Foto: Edwin/Republika
Andi Kosasih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah sempat ditunda, akhirnya sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa mafia hukum terkait kasus Gayus Tambunan, Andi Kosasih, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12).

Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun dan denda empat Miliar. "Terdakwa tidak terbukti dalam upaya menghalangi penyelidikan atau sesuai dengan dakwaan 1 primer pasal 21 uu tipikor. Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan 1 subsider pasal 22 jo 35 yaitu memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik, dakwaan 2 primer pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor tentang pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara, dan dakwaan 3 pasal 6 ayat 1 b jo pasal 2 ayat 1 a tentang pencucian uang," kata Hakim Ketua, Prasetyo Ibnu Asmara, Senin (20/12).

Andi dinyatakan terbukti secara sah menerima transfer dari Gayus Tambunan senilai 3,95 Miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Kemudian terbukti memberikan sesuatu (uang senilai 5 juta rupiah) kepada Kompol M. Arafat Ernanie yang saat itu menjadi penyidik.

Andi juga terbukti memberikan keterangan palsu, yakni mengakui bahwa uang 28 Miliar yang ada di rekening Gayus adalah miliknya. Mereka berdua membuat perjanjian fiktif dalam pengadaan lahan dan properti di kawasan Jakarta Utara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement