Selasa 21 Dec 2010 02:27 WIB

ICW Ajukan Uji Materi Masa Jabatan Busyro Muqoddas

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas
Foto: Dok. Republika
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang hendak diuji materi berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK.

"DPR sudah melampaui kewenangannya dia untuk menafsirkan. DPR juga tidak mengundang MK utk menafsir ini," ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho, di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (20/12). Alasan pengajuan uji materi ini memang karena aturan penggantian kepemimpinan KPK dan masa jabatannya ditafsirkan keliru oleh DPR.

Menurut Emerson, DPR yang menyatakan bahwa posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Antasasi Azhar, sehingga masa jabtannya hanya 1 tahun, adalah kekeliruan besar. Sebab dari pemahamannya, pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti pada DPR. "Dengan demikian UU tersebut

menghendaki penggantian pimpinan KPK sebagai suatu kelembagaan jabatan, bukan penggantian Antasari Azhar secara personal," katanya. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal selanjutnya, Pasal 34, masa jabatannya harus 4 tahun.

Karena alasan itulah, Emerson menganggap, pemahaman DPR yang menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas sesuai dengan sisa masa jabatan orang yang digantikannya adalah inkonstitusional. Dia meminta kepada MK untuk bisa memberikan penafsiran yang benar terhadap masalah ini. "Para Pemohon memohon kepada Hakim Konstitusi untuk memberikan kejelasan tafsir masa jabatan pimpinan pengganti KPK dikaitkan dengan penerapan Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK," ujarnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Alvon Kurnia Palma mengatakan, bahwa hal yang telah menjadi keputusan DPR terkait masa jabatan Busyro Muqoddas itu tidak didasari oleh UU KPK. "Hal itu tidak dilandasi ketentuan pasal-pasal apapun dari Undang-undang KPK," katanya.

DPR juga dinilai telah melampaui kewenangannya dalam masalah ini. Sebab mereka hanya berwenang untuk memilih calon pimpinan KPK yang telah diajukan oleh presiden. Bukan sekaligus menentukan masa jabatannya. "DPR tak punya kewenangan menentukan masa jabatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Alvon, mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta provisi (putusan sela) dalam permohonan uji materi ini. Dalam provisinya dia meminta masa jabatan untuk Busyro Muqoddas ditangguhkan dulu ketetapannya menunggu putusan MK terhadap uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini. "Meminta ditangguhkan masa jabatannya dalam putusan provisi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement