Ahad 19 Dec 2010 08:48 WIB

Wajar, Jelang Pensiun Arsyad Ajukan Pengunduran Diri

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falakh, meminta masyarakat jangan dulu mengambil interpretasi macam-macam terhadap pengunduran diri Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Jika pengajuan pengunduran diri tersebut terkait masa pensiunnya, maka itu adalah hal yang wajar.

"Penisun itu hak sebagai pejabat negara," ujar Fajrul saat dihubungi Republika, Sabtu (18/12). Seperti diketahui, Hakim Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Sesuai dengan prosedur personalia, pengajuan tersebut memang dilakukan 6 bulan sebelum ia memasuki masa pensiun, yakni pada 14 April 2011. Pada saat itu dia sudah mencapai batas usia pensiun Hakim Konstitusi, yaitu 67 tahun.

Oleh karena itu, menurut Fajrul, karena tanggal pengunduran dirinya sudah diketahui, maka sudah sepatutnya panel etik dapat bekerja dengan cepat. "Itu juga untuk segera menjernihkan isu yang sudah beredar," katanya.

Sampai saat ini, Arsyad masih menjadi Hakim Konstitusi. Selama Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya belum ada, panel etik masih tetap bisa bekerja.

Sebelumnya, MK sudah membentuk panel etik untuk menemukan bukti dan indikasi kuat terhadap pelanggaran etik yang dituduhkan pada Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Dia dianggap melanggar kode etik karena membiarkan orang berperkara datang ke rumahnya.

Jika benar ditemukan adanya indikasi kuat, maka prosesnya akan sampai pada Majelis Kehormatan Hakim. Arsyad sendiri sudah menyatakan akan mundur meskipun dia tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement