Sabtu 18 Dec 2010 04:27 WIB

Dirjen: 2010, Nilai Aset Negara Meningkat Rp414,79 Triliun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah dilakukan inventarisasi dan penilaian, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengungkapkan bahwa nilai barang milik negara mengalami koreksi atau meningkat sebesar Rp414,79 triliun.

"Nilainya Rp794,15 triliun dari nilai sebelumnya Rp379,53 triliun sehingga ada koreksi penambahan nilai sebesar Rp414,79 triliun," katanya di Jakarta, Jumat (17/12). Ia menyebutkan, kegiatan penertiban barang milik negara melalui inventarisasi dan penilaian hingga tahun 2010 telah menjangkau 74 kementerian/lembaga yang terdiri dari 22.724 satuan kerja.

"Ada dua kementerian/lembaga yang belum seluruhnya selesai diinventarisasi dan dinilai yaitu Kementerian Perhubungan baru 98 persen, dan Kementerian Pertahanan baru 95 persen," katanya. Penertiban barang milik negara di Kemenhub belum juga selesai karena sebaran aset yang sangat luas. Sebaran aset kereta api sangat luas mulai dari Aceh hingga Jawa Timur.

Demikian juga ada aset negara yang sulit dijangkau seperti mercusuar di tengah lautan. Sementara itu penertiban aset negara di Kementerian Pertahanan agak terkendala karena sebagian objek sulit diidentifikasi perolehannya, maupun dokumen pendukungnya.

"Selain itu ada perbedaan penatausahaan atau sistem aplikasi di TNI atau Kementerian Pertahanan dibanding dengan kementerian lain pada umumnya," katanya. Hadiyanto mengatakan, penyelesaian inventarisasi dan penilaian aset negara telah memberikan kontribusi bagi peningkatan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah.

Ia menyebutkan, pada 2006 sebanyak tujuh laporan keuangan kementerian/lembaga memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, 37 wajar dengan pengecualian (WDP), tidak memberi pendapat (disclaimer) sebanyak 35, dan satu memperoleh opini tidak wajar.

Pada 2007, yang memperoleh WTP meningkat menjadi 15, WDP 32, disclaimer 33, dan opini tidak wajar satu kementerian/lembaga. Pada 2008, WTP meningkat menjadi 34, WDP 30, disclaimer 18, dan tidak wajar tidak ada lagi.

"Pada 2009, opini WTP sebanyak 45, WDP 29, tidak memberi pendapat (disclaimer) 8, tidak wajar tidak ada, sehingga total laporan keuangan pemerintah pusat menjadi wajar dengan pengecualian dibanding sebelumnya yang disclaimer," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement