Sabtu 18 Dec 2010 04:06 WIB

Tenteng Sabu-Sabu Cair, WN Iran Dibekuk

Rep: C25/ Red: Djibril Muhammad
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/12) pekan lalu, menangkap seorang  penumpang warga negara Iran. Dari tas koper penumpang tersebut, ditemukan sabu-sabu cair dengan volume mencapai 2.135 mililiter seharga Rp 2,652 miliar. Penumpang berkerwarganegaraan Iran itu adalah seorang pria berinisial MDN (50 tahun) yang menumpang pesawat Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY- 0472 rute Teheran-Abu Dabi-Jakarta.

Saat mendarat di Terminal 2 D, pada Kamis kemarin, pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai tas koper penumpang yang ditenteng itu. "Tas kopor penumpang itu lantas diperiksa oleh tim CTU (Customs Tactical Unit) Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta dalam keterangan pers-nya, Jumat (17/12).

Dari hasil pemeriksaan, tim CTU Bea dan Cukai menemukan cairan yang dikemas di dalam 13 botol kosmetik. Petugas mencurigai cairan itu adalah sabu-sabu. Untuk membuktikannya, cairan itu dibawa ke laboraturium balai pengujian dan identifikasi barang milik tim CTU. "Kecurigaan petugas benar, hasil pemeriksaan laboraturium membuktikan bahwa Kristal bening itu positif mengandung sabu-sabu," kata Wijayanta.

Wijayanta mengatakan, MDN mengaku ditugaskan oleh seorang temannya yang berinisial LBR juga warga negara Iran. Jika MDN berhasil dalam menjalankan tugasnya, maka LBR akan memberikan bonus berupa uang sekitar Rp 100 juta. Di Jakarta, MDN diperintahkan untuk membawa sabu-sabu tersebut kepada seseorang di salah satu hotel di Jakarta. "Namun karena masih dalam pengembangan, kami belum bisa memberi tahu siapa orang yang dimaksud itu," ujar Wijayanta.

Tim CTU Bea dan Cukai kemudian menyerahkan barang bukti dan MDN ke Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan penyelidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup karena menyelundupkan obat-obatan terlarang lebih dari lima gram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement