Sabtu 18 Dec 2010 01:05 WIB

Pengadilan Tipikor di Tiga Kota Diresmikan

Pengadilan Tipikor, ilustrasi
Pengadilan Tipikor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, meresmikan pengoperasian tiga pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya, Semarang, dan Bandung. Peresmian tiga pengadilan tipikor itu dilakukan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, yang ditandai dengan penekanan tombol sirine.

Peresmian pengoperasian tiga pengadilan tipikor itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010. "Pendirian pengadilan tipikor itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 bahwa dua tahun sejak disahkan undang-undang tersebut, di daerah sudah harus ada pengadilan tipikor," katanya.

Dalam undang-undang itu juga dijelaskan bahwa pada tahap pertama pengadilan tipikor setidaknya ada di ibu kota provinsi dan selanjutnya di setiap pengadilan negeri.

Ketua MA berharap pengadilan tipikor nanti tidak terlalu sibuk karena keberadaan pengadilan tipikor ini sebenarnya bertujuan untuk menghindarkan terjadinya korupsi. "Tapi kalau memang ada perkara korupsi yang masuk di pengadilan tipikor, para hakim harus bisa menyelesaikan dan mengadilinya dengan baik," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh hakim meningkatkan independensinya dan menjauhi beberapa pihak yang mencoba mendekati para hakim, baik dengan membawa sejumlah uang atau bentuk materi lainnya. "Biasanya orang berperkara itu sangat mudah mendekati hakim. Entah itu dengan uang atau merayu keluarganya. Ini yang harus diwaspadai agar para hakim tetap independen," kata Ketua MA.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement