Jumat 17 Dec 2010 22:29 WIB

Betulkah Ada Dana Rp 100 Miliar Untuk Muluskan UU Otoritas Jasa Keuangan?

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Komisi Pemberantasan Korupsi perlu segera mengambil langkah hukum atas dugaan bahwa DPR RI telah meminta dana Rp100 miliar kepada Bank Indonesia untuk membahas Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan dan sejumlah peraturan lainnya.

"Langkah hukum tersebut penting untuk mengusut dugaan praktik korupsi yang dilakukan lembaga legislatif itu sekaligus menekan kasus-kasus pemerasan terhadap BI," kata Ketua Masyarakat Profesional Madani Indonesia Ismed Hasan Putro, Jumat.

Permintaan tersebut disampaikannya terkait merebaknya informasi tentang adanya praktik transaksional DPR-BI senilai Rp100 milyar, sementara itu sejumlah pihak terkait justru mencari penyelesaiannya secara adat.

Menurut Ismed, langkah hukum KPK tersebut penting sebab tidak akan berani Agus Santoso --Ketua IPEBI-- menyampaikan pernyataan mengenai permintaan Rp100 miliar itu jika tidak ada anggota DPR yang "membisikinya".

Ismed mengatakan, tidak akan ada asap jika tidak ada api, apalagi praktik kotor anggota DPR meminta uang BI tersebut, kini bukan menjadi rahasia lagi.

"Apa yang terjadi dengan beberapa anggota DPR yang sudah diadili dan dipenjara merupakan bukti faktual bahwa praktik transaksional dan `nafsu` untuk memeras BI benar terjadi dan kini mereka sepertinya masih belum mau bertobat," katanya.

Untuk menekan kasus-kasus tersebut, kata Ismed, kedepan KPK sebaiknya memonitoring setiap rapat kerja dan pembahasan secara khusus yang terjadi antara DPR dengan BI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement