REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPR RI, Marzuki Alie, memastikan pihaknya telah menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya mengingat DPR memasuki masa reses dimulai Sabtu (18/12).
"Ya kami telah menerima draf tersebut dan sudah diteruskan ke Sekjen DPR untuk kemudian menyerahkannya kepada Komisi II DPR untuk dilakukan pembahasan," kata Marzuki di Gedung DPR Jakarta, Kamis.
Marzuki juga mengatakan, setelah draf diserahkan, proses selanjutnya ada di DPR. "Kita tunggu saja bagaimana pandangan masing-masing fraksi terhadap draf usulan pemerintah tersebut," tegasnya.
RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 40 pasal. Dari draf yang ada terlihat bahwa pemerintah tetap mengajukan kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama.