Jumat 17 Dec 2010 07:09 WIB

Mendagri: Tugas Saya Menjelaskan RUU Keistimewaan Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menegaskan sudah menjadi tugasnya untuk memberikan penjelasan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Saya hanya melakukan tugas saya. Tugas saya menjelaskan supaya yang belum pernah membaca itu bisa tahu isinya. Siapa lagi yang menjelaskan kalau bukan Kementerian Dalam Negeri," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, di Jakarta, Kamis, menanggapi kritik yang menyebutkan dirinya terlalu banyak bicara soal RUUK.

Gamawan menuturkan, dirinya banyak memberikan penjelasan tentang RUUK DIY agar tidak ada kesalahan persepsi masyarakat terhadap isinya. Kemudian, jika ada pihak yang mempertanyakan konsep yang dirumuskan pemerintah, maka ia harus memberikan keterangan.

"Karena dialog tentang RUU ini macam-macam, saya perlu menjelaskan supaya jangan ada salah persepsi," katanya.

Pemerintah telah selesai menyusun RUUK yang tediri dari 40 pasal dan menyerahkannya pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama.

Ia menjelaskan, dalam penyusunan RUU, pemerintah menghormati keistimewaan Yogyakarta dan memperhatikan aspirasi rakyat Yogyakarta.

Menurut Gamawan, pemerintah sangat terbuka terhadap pembahasan RUUK DIY. Apabila usulan konsep yang ditawarkan pemerintah tidak disetujui, ia mengemukakan, maka tidak masalah.

"Ini usulan yang diharapkan disetujui, tetapi kalau tidak disetujui tidak apa-apa," katanya.

Mendagri memandang perdebatan tentang materi RUUK DIY ini terlalu dini dilakukan dan dibesar-besarkan, sementara draf tersebut bahkan belum dibahas bersama di DPR.

"Sebenarnya diskusi ini belum waktunya dilakukan, tapi sudah dibesar-besarkan sedemikian rupa. Harusnya ketika masuk pembahasan ke DPR barulah dibahas," katanya.

Ia juga menyayangkan pendapat sejumlah pihak yang menganggap pemerintah tidak menghormati keistimewaan dan keinginan masyarakat Yogyakarta.

Gamawan menegaskan, pemerintah merumuskan aturan tentang DIY adalah untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, bukan untuk kepentingan lainnya apalagi kepentingan pribadi.

Mendagri juga meminta, agar ada sikap saling menghormati atas setiap usulan atau pendapat yang dilontarkan terkait dengan RUUK Yogyakarta. Ia mengharapkan kritik atau saran disampaikan secara santun.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPR RI, Aria Bima, melontarkan kritik terhadap Mendagri. Ia menilai pernyataan Mendagri soal Yogyakarta tidak bijaksana dan justru memperkeruh suasana.

"Sebagai pejabat negara, Menteri Dalam Negeri seharusnya memberikan pernyataan yang bijaksana dan membuat suasana menjadi kondusif, bukan malah memberikan pernyataan yang memperkeruh suasana," kata Aria Bima di Gedung DPR RI.

Aria Bima mengkritik pernyataan Mendagri soal Yogyakarta yang menyebutkan draf RUUK yang diusulkan pemerintah tidak ada hubungannya dengan DPRD Yogyakarta.

Bima meminta Gamawan Fauzi bisa memberikan pernyataan soal Yogyakarta secara diplomatis dan tidak melukai perasaan siapapun.

Ia sangat menyayangkan pernyataan Gamawan Fauzi yang dinilai tidak menghargai aspirasi masyarakat Yogyakarta yang bersama-sama meminta agar Sultan Hamengku Buwono secara otomatis ditetapkan sebagai gubernur.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement