REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang Andi Kosasih, terdakwa kasus pemalsuan perjanjian dengan Gayus Halomoan Tambunan ditunda hingga Senin (20/12) mendatang. Hal ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/12).
"Saya dapat kabar kalau Andi sakit jantung dan dirawat di Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramat Jati.Kalian cek nanti di polisi, saya cuma denger bahwa dia sakit. Ada kan surat keterangan dokter tadi," kata OC Kaligis, salah seorang kuasa Hukum Andi Kosasih, usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andi Kosasih terlibat dalam kasus pembuatan surat perjanjian palsu antara dirinya dan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Berdasarkan fakta persidangan, Andi bekerjasama dengan Gayus untuk membuat perjanjian palsu terkait pengadaan lahan di Jakarta Utara, senilai Rp 28 miliar.
Perjanjian itu dibuat agar uang dalam dua rekening atas nama Gayus itu seolah-olah milik Andi.Tujuannya agar tidak diblokir oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Lantaran perjanjian fiktif itu, rekening milik Gayus pun dibuka blokirnya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Uang senilai 28 Miliar itu diduga hasil korupsi Gayus selama bekerja di Direktorat Perpajakan. Selain itu pemalsuan perjanjian, JPU juga mendakwa Andi karena menyuap penyidik Komisaris M Arafat Ernani senilai Rp 5 miliar.
OC Kaligis membantah ditundanya sidang ini untuk mengulur waktu semata. "Gila, saya banyak pekerjaan mengulur-ulur waktu, saya ingin hari ini selesai. Bukan hanya satu atau dua pekerjaan kita. Ini ada lagi perkara berat yang di jakpus, satu kreditur dinyatakan pailit," tandas dia. c31