REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kementerian Kesehatan menandatangani komitmen implementasi tata kelola pemerintahan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya,masih ada unit di kementerian tersebut yang mendapat nilai kurang dari survei integritas masyarakat KPK.
"Diharapkan pencanangan komitmen dengan Kemenkes ini agar menerapkan whistleblower system untuk pelaporan pengadaan barang dan jasa," kata Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu di Gedung Kemenkes, Kamis (16/12).
KPK menjamin,sistem pengaduan whistleblower ini transparan dan aman serta bebas fitnah. Pasalnya,imbuh Bambang, pelaporannya dilakukan tanpa publikasi dan kunjungan tim gratifikasi KPK. Bahkan identitas pelapor pun terlindungi.
Di sisi lain,Bambang tak memungkiri, kasus-kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkes ditangani bidang penindakan KPK. Hal tersebut bisa menjadi cerminan agar para abdi negara tak main-main dengan anggaran.
"KPK juga berharap agar setelah pencanangan dilakukan proses perbaikan dalam internal pelayanan publik,"sebut Bambang. Langkah berikutnya usai penandatanganan, Kemenkes dan KPK mempersiapkan langkah konkret pencegahan agar kasus-kasus tipikor tadi tak terulang lagi.