REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah diserahkan pemerintah kepada DPR.
"Ya, hari ini pimpinan DPR sudah menerima tiga surat pengantar. Salah satunya mengenai RUUK Yogyakarta. Surat pengantar RUUK itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/12).
Ia menambahkan, surat pengantar RUUK Yogyakarta itu bernomor R99. Surat pengantar tentang RUUK Yogyakarta sudah diterima, maka untuk pembahasan RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang DPR RI mendatang yang dimulai tanggal 7 Januari 2011.
"Pembahasan RUUK DIY itu tidak bisa dibahas sekarang karena mulai besok memasuki masa reses. Maka pembahasan oleh DPR akan dilakukan sesudah reses, pada masa sidang berikutnya, mulai tanggal 7 Januari 2011," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Ia berharap, masuknya surat pengantar dan draf RUUK DIY itu bisa mengurangi polemik yang berkepanjangan dan sekarang menjadi domain DPR untuk membahasnya.
Ketika ditanya tentang nomor surat pengantar RUUK yang dinilai istimewa itu, Pramono enggan berkomentar. "Saya tidak tahu apa makna R99, mungkin angka itu keramat dan favorit," kata dia.