REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan mengawal penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta.
"Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengawal aspirasi warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta," kata anggota DPD dari Provinsi DIY Muhammad Afnan Hadikusumumo saat dihubungi dari Yogyakarta, Kamis.
Ia mengatakan, seperti diamanatkan UU, DPD RI akan dilibatkan oleh DPR dalam pembahasan awal RUU. Bukan hanya itu, DPD juga akan melakukan lobi-lobi ke partai politik untuk mendukung penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai pimpinan Provinsi DIY.
"Semua anggota DPD yang berjumlah 132 orang secara bulat mendukung mekanisme penetapan Sultan dan Paku Alam menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DIY," katanya.
Menurut dia, posisi Sultan dan Paku Alam sebagai pimpinan daerah merupakan bagian integral dari keistimewaan Provinsi DIY dan tidak dapat terpisahkan.
"Adanya wacana gubernur utama dan parardhya, rancu karena sejak dulu Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat telah memiliki lembaga pararadhya yang posisinya justru berada di bawah Sultan," katanya.
Karena itu, kata dia, jika RUUK menempatkan Sultan sebagai parardhya, hal tersebut justru mereduksi posisi Sultan, bukan meninggikan posisi seperti yang selama ini disebut pemerintah. "Sebaiknya DPR dan Sri Sultan Hamengku Buwono X duduk bersama untuk meredam tensi politik yang meninggi terkait dengan RUUK DIY," katanya.