Kamis 16 Dec 2010 02:09 WIB

Izin Habis, 1.500 Senjata Api Belum Dikembalikan ke Polda

Rep: c29/ Red: Siwi Tri Puji B
Senjata api (senpi)/ilustrasi
Senjata api (senpi)/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya menyelidiki 1.500 senjata api yang belum dikembalikan. Para pemilik diminta untuk segera mengembalikan ke Mapolda untuk disimpan, karena peraturannya semua senjata api harus tersimpan dan tidak boleh dimiliki masyarakat umum.

“Kita sudah punya data pemilik senjata api,” terang Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sujarno, saat dihubungi, Rabu (15/12). Penyelidikan senjata api dilakukan melalui operasi yang melibatkan ribuan personel kepolisian. Selain itu, penyelidikan non-operasi dari Direktorat Intel dan Keamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum juga terus berjalan.

Saat ini, tidak kurang dari 1.500 senjata api yang telah habis izin pemakaiannya belum berhasil 'digudangkan' petugas Kepolisian Polda Metro Jaya. Bahkan tidak jarang senjata ini kemudian digunakan untuk kegiatan kejahatan. Sujarno mengatakan, dalam operasi Senjata Api dan Bahan Peledak Jaya 2010 yang berlangsung mulai dari tanggal 2-11 Desember kemarin berhasil menyita sekitar 335 senjata api milik perorangan.

Menurutnya, senjata api yang disita sebelumnya adalah senjata legal yang berubah menjadi ilegal karena izinnya sudah habis. Data Polda Metro Jaya menunjukkan tidak kurang dari lima ribu senjata api dulunya legal. Namun, setelah itu muncul instruksi untuk mengamankan senjata api.

"Hanya sebagian pemilik yang mematuhinya," kata Sujarno. Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan beberapa kali operasi dan telah berhasil menyita 3.500 pucuk senjata api dari berbagai jenis dan merk. Sisanya masih beterbaran di tangan masyarakat.

Ia menegaskan, walaupun operasi telah berakhir pihaknya masih terus melakukan berbagai operasi khususnya yang terkait dengan senjata api. Pihaknya juga menyita berbagai jenis bahan peledak mulai dari mercon, TNT hingga bahan peledak lainnya. "Semuanya kami amankan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement