Kamis 16 Dec 2010 02:06 WIB

Manajemen Garuda Dilaporkan ke KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia melaporkan pengelolaan informasi teknologi (IT) maskapai penerbangan nasional itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga terdapat penyelewengan kebijakan sistem dan kerugian akibat buyback saham dengan Lufthansa System hingga 5,5 juta euro.

"Kita melaporkan penyimpangan tata kelola PT Garuda Indonesia," ujar Ketua Bidang Humas Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia,Tomy Tampatty,usai menyerahkan laporan berupa kronologi dan invoice perusahaan di Gedung KPK, Rabu (15/12). Laporan ini diterima langsung Wakil Ketua KPK Haryono Umar.

Menurut Tomy ,laporan carut marutnya tata kelola IT PT Garuda untuk mengembalikan lagi kemampuan BUMN ini menghasilkan deviden bagi pemerintah. Pasalnya, imbuh Tomy, pengelolaan IT PT Garuda dengan bentuk perusahaan join venture ini terbukti tak efisien.

Tomy menambahkan, manajemen seharusnya melakukan wanprestasi atau penalti atas pembatalan sistem Lufthansa karena gagal membangun sistem yang dijanjikan. "Tapi yang terjadi manajemen memutuskan untuk buyback saham Lufthansa System sebesar 5,5 juta euro. Ini yang kita lihat sebagai kejanggalan," papar Tomy.

Tidak efisiennya pengelolaan terlihat saat manajemen Lufthansa masuk. Pada waktu dikelola internal, manajemen Garuda hanya butuh Rp 1,3 miliar sampai Rp 3 miliar per bulan. Tapi saat ditangani Lufthansa System menjadi Rp 9,2 miliar per bulan. Tapi, imbuh Tomy, angka terbesar yang harus ditelusuri KPK adalah buyback saham yang gagal sebesar 5,5 juta euro tersebut.

Medio tahun 2005,PT Garuda Indonesia dan Lufthansa Systems Group mendirikan perusahaan  Lufthansa Systems Indonesia (LSI) bergerak dalam bidang 'IT provider' dan 'IT solution' untuk perjalanan bisnis dan transportasi udara.

Penandatanganan closing memorandum dilakukan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan CEO Lufthansa Systems Group, Wolfgang FW Gohde, di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia Perancis, Paris. Acara penandatanganannya juga disaksikan oleh Menteri Perhubungan saat itu, Hatta Rajasa dan Kuasa Usaha ad interim KBRI Perancis, Lucia H Rustam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement