REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekjen Partai Patriot, Sulistianto, mengatakan pula keberatannya atas rumusan verifikasi. Aturan yang lama, yakni UU Pemilu, katanya telah tegas mengatakan peserta pemilu 2009 bisa menjadi peserta pemilu berikutnya. Begitu ucap pasal 8 ayat 2 UU Pemilu.''Kita keberatan,'' katanya.
Ia kemudian mempertanyakan niat pemerintah dan dewan mengadakan aturan tersebut. ''Apa mau membunuh partai kecil,'' tanyanya.Partai Patriot melihat verifikasi sebagai upaya membatasi eksistensi partai di parlemen.
Menurut Sulistianto, dewan dan pemerintah perlu memperhatikan kalau di daerah tidak cuma ada sembilan fraksi seperti DPR. Partai Patriot, kata dia, memiliki anggota DPRD di seluruh Indonesia hingga 207 orang. Itu menjadi faktor yang tidak boleh luput dipikirkan.