REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi III, Benny K Harman menilai alasan pemerintah menerbitkan surat deeponering dalam kasus yang menjerat dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal alasan yang disampaikan Jaksa Agung. Kepentingan umum yang dimaksud masih sumir," kata Benny, Selasa (14/12).
Dia menampik jika putusan Komisi III itu merupakan bentuk intervensi DPR kepada institusi hukum. Sebaliknya DPR memiliki hak yang telah diatur dalam undang-undang.
Menurut anggota Fraksi Demokrat ini, Jaksa Agung tidak memberi alasan jelas sebagai dasar dikeluarkannya surat pemberhentian kasus.
Sebelumnya, enam Fraksi menolak putusan Kejaksaan yang menerbitkan surat deponeering bagi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keenam Fraksi-pun meminta kasus kedua petinggi KPK itu dibawa ke pengadilan.
Keputusan ini diperoleh lewat rapat tertutup Komisi III DPR, Senin (13/12). Dari hasil pandangan sembilan fraksi, enam menolak deponering. Keenam fraksi yakni Fraksi Golkar, PDIP, PKS, Gerindra, Hanura, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi yang mendukukung deponering yaitu Fraksi Demokrat, PAN, dan PKB.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPR ingin agar di kemudian hari Kejaksaan tidak mudah menerbitkan deponering. Terlebih jika surat deponeering ditujukan untuk menutupi cela dalam proses hukum yang dilakukan aparat.