Selasa 14 Dec 2010 08:04 WIB

JPU: Cut Tari Akui Adegan Intim dengan Ariel Kurang dari Tiga Kali

Rep: jok/ Red: Krisman Purwoko
Cut Tari dikawal aparat kepolisian menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/12).
Foto: antara
Cut Tari dikawal aparat kepolisian menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-–Cut Tari memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pornografi dengan terdakwa mantan vokalis Peterpan, Ariel. Dalam kesaksiannya itu, Tari membenarkan bahwa perempuan yang ada dalam video porno bersama Ariel tersebut adalah dirinya.

Bahkan, Tari mengaku melakukan hubungan badan dengan Ariel kurang dari tiga kali dalam rentang waktu 2005-2006. Pengakuan Tari tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rusmanto, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/12).

Sidang keempat kali ini pun tetap berlangsung tertutup. Dalam sidang kali ini JPU memanggil delapan saksi. Dari delapan saksi tersebut, beberapa di antaranya hadir. Mereka  adalah Cut Tari, mantan personel Peterpan, Andhika, dan Agus Wahid dari LSM Hajar. 

Sedangkan Luna Maya tak hadir dalam kesaksiannya kali ini. Saksi pertama yang dihadirkan adalah Cut Tari. Presenter  tersebut memberikan keterangan selama tiga jam di ruang sidang Kresna mulai pukul 12.30 WIB.

Usai menjadi saksi, Cut Tari yang didampingi kuasa hukumnya, Hotma Paris Hutapea, menyatakan plong telah menyampaikan isi hatinya. Namun ia terlihat meneteskan air mata saat dicegat wartawan di halaman PN Bandung.  ‘’Karena  tadi di dalam persidangan, dia mengorek-ngorek luka lama saya,’’ujar tari tanpa menjelaskan maksud luka lama tersebut. Ia pun langsung masuk ke mobil yang terparkir di halaman PN dan mobil tersebut kemudian melucur.

Dalam  kesaksian tersebut, lanjut Rusmanto, JPU mengorek keterangan dari saksi Tari. Salah satu fokus perhatian JPU, imbuh dia, yaitu seputar perempuan yang ada dalam video porno tersebut.

Ketika dicecar pertanyaan apakah perempuan yang ada dalam video tersebut Cut Tari, saksi pun dengan tegas membenarkannya.’’Cut Tari  mengakui kalau yang ada dalam video porno tersebut adalah dirinya bersama Ariel. Sedangkan saksi lain menyatakan mirip Cut Tari dan Ariel,’’ tutur Ruswanto menirukan keterangan saksi Cut Tari.

Tak  hanya itu, sambung Ruswanto, JPU juga mendalami keterangan Cut Tari ihwal hubungannya dengan Ariel. Dalam keterangan tersebut, Cut Tari menyatakan melakukan hubungan badan dengan Ariel kurang dari tiga kali. Hubungan tersebut berlangsung antara 2005 atau 2006. ‘’Dia (Tari) bilang  kurang dari tiga kali. Tapi sayang dia (Tari) lupa di mana tempatnya. Kalau Ariel tetap membantah kalau lelaki yang ada di video itu bukan dirinya,’’kata dia.

Dalam sidang tersebut, JPU juga memutar adegan video porno yang diduga diperankan oleh Cut Tari dan Ariel. Pemutaran video berdurasi sekitar lima menit tersebut  dilakukan di ruang sidang dengan menggunakan sebuah layar berukuran 2x2 meter.  Pemutaran video porno tersebut dibenarkan oleh Agus Wahid.

Usai persidangan, ia menyatakan bahwa ada dua versi video porno tersebut. Namun dalam persidangan tersebut hanya satu versi yang diputar, yaitu yang berdurasi lima menit. ‘’Saya menyatakan benar, yes that's right itu videonya. Yang diiputar satu saja yang lima menit,’’imbuh dia.

Sementara itu, pengacara Ariel, Julius Irwansyah, menyatakan, sidang kasus tersebut sangat dipaksakan. Pasalnya, kata dia, ada beberapa saksi yang tidak sinkron justru dihadirkan oleh JPU.

Ia menyatakan, pemeriksaan dari beberapa saksi tidak terdapat sinkronisasi. Dari saksi pelapor saja sudah tidak bisa mempertahankan argumentasinya,’’tutur dia, yang enggan menjelaskan keberatannya tersebut.

Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang ke empat ini pun kembali diwarnai aksi unjuk rasa. Ratusan massa dari berbagai elemen seperti Gerakan Reformasi Islam (Garis) Jabar, Front Pembela Islam (FPI) Jabar, dan LSM Hukum Jamin Rakyat (Hajar) menggelar orasi dan membentangkan poster di halaman PN Bandung.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut hakim dan jaksa bersikap netral dan tak merekayasa jalannya persidangan. ‘’ Kami berharap jaksa dan hakim memberikan hukuman seberat-beratnya buat Ariel,’’ kata Wakil Ketua PW Garis Jabar, Herman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement