Selasa 14 Dec 2010 02:12 WIB

Haposan Bilang Gayus Sakit Jiwa

Rep: C31/ Red: Djibril Muhammad
Haposan Hutagalung
Haposan Hutagalung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus mafia hukum, Haposan Hutagalung, yang juga mantan kuasa hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, membantah nyanyian Gayus tentang pemberian uang senilai 500 ribu dollar Amerika Serikat kepada Abdul Hakim Ritonga, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpindum), dan senilai 500 ribu dollar Amerika Serikat kepada Kemal Sofyan, JAMpindum yang baru.

"Gayus itu sudah gila, tiba-tiba sebut nama mantan Jampidum, dan Jampindum, saya katakan fair tidak ada dan tidak pernah ada urusan apapun perkara Gayus dengan mantan jampidum, pak Kemal sofyan apalagi. Apalagi kaitannya dengan duit, sudah sakit jiwa itu gayus, sudah gila," kata Haposan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Haposan juga mengaku uang yang diterimanya dari Gayus merupakan honor saat masih menjadi kuasa hukum Gayus. "Saya mau fair sekarang, yang saya terima dari Gayus itu honor kantor kami dan yang kami terima itu jauh sebelum blokir dibuka. Setelah blokir dibuka mau uang Gayus kemana saya tidak tahu. Itu urusan gayus," ujar dia.

Artinya, imbuh Haposan, jangan menjadi perampok di negara ini. "Kesalahan jangan dilimpahkan ke orang lain seperti disebut nama Jampidumlah, mantan Jampindumlah, tidak ada kaitannya jaksa soal ini. Soal Gayus suap siapa itu urusan Gayus, tidak pernah melalui kami. Yang kami terima adalah hak profesiponal kami," papar Haposan.

Pada persidangan Rabu (8/12) lalu, Gayus menyebut memberikan uang sebesar 2.180.000 dollar Amerika Serikat kepada Haposan. "Satu juta setengah adalah fee Haposan untuk buka blokir rekening saya, untuk beri ke Mabes Polri, Hakim, Kejaksaan. Untuk tuntutan atau rentut tidak ada minta uang," aku Gayus, saat sidang, Rabu (8/12).

Terkait rencana penuntutan (rentut), Haposan membantah adanya pemalsuan rentut. "Soal rentut Gayus juga sudah gila. Semuanya dilibatkan. Rentut tahun lalu sekarang baru diomongin. Kenapa gak dulu-dulu. Apanya yang palsu? Saya juga gak tahu apa yang dikatakan Gayus itu tentang bargain. Soal rentut itu urusan Gayus. Saya tidak pernah tahu soal rentut dari mana ia dapat dari mana ia fotocopy rentut. Dari mana ia curi saya tidak tahu," jelas Haposan.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi ahli, Muhamad Nuh Al Azhar, ahli forensik di puslabfor Mabes Polri. Dia mengungkapkan data-data layanan pesan singkat (SMS) yang masuk ke tiga handphone merk Nokia milik Haposan Hutagalung, Susno Duadji, dan Sjahril Djohan. "Ada istilah-istilah yang saya tidak mengerti. Dari siapa ke siapa penyidik yang lebih tahu, karena kami tidak melakukan investigasi," kata Muhammad Nuh, dalam persidangan, Senin (13/12).

Namun, dia mengaku ada SMS dari Susno. "Isinya, apakah penyidik yang saya perintahkan sudah berangkat ke Pekanbaru. Tapi tidak ada balasan atas SMS itu," ujar Muhammad Nuh. Haposan mengatakan sms itu tidak ada kaitannya dengan dirinya. "Secara substansial percakapan terkait perkara tidak ada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement