REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir, Senin, rencananya akan dibawa ke kejaksaan. "Kami tadi dihubungi penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendampingi ustad (Ba'asyir, red) yang akan dibawa ke kejaksaan," kata Kuasa Hukum Ba'asyir, Luthfie Hakim, di Jakarta, Senin.
Ba'asyir rencananya akan dilimpahkan dan dibawa ke kejaksaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada pukul 11.00 WIB, ujarnya. "Rencananya sekitar pukul 11.00 nanti, tapi belum tahu ke kejaksaan mana apa Kejari, Kejati atau Kejagung," kata Luthfie.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan pada hari Jumat (10/12), mengatakan, berkas penyidikan Ba'asyir sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. "Berkas perkara atas nama Abu Bakar Ba'asyir, pada 10 Desember 2010 pukul 15.00 WIB dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21," katanya.
Penyidik Polri rencananya pada hari ini akan melakukan penyerahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, setelah itu ia akan kembali ditahan, kata Iskandar, menambahkan. "Oleh Kejaksaan Ba'asyir dititipkan ke Rumah Tahanan Mabes Polri yang merupakan Cabang Salemba, sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (2/12) menyatakan berkas Ba'asyir belum lengkap dan dikembalikan atau P19. "Berkas Ba'asyir masih dibahas, saat ini berkasnya sudah ada di Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, saat itu.