REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/12) kemarin, tentang dugaan percobaan suap terhadap salah seorang hakim MK. Pembentukan tim khusus itu merupakan bentuk keseriusan KPK untuk menangani laporang tersebut.
“Sejak laporan itu kita terima, tim khusus langsung dibentuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Johan Budi saat dihubungi Republika, Sabtu (11/2).
Johan mengatakan, langkah pertama yang dilakukan oleh tim khusus yang beranggotakan empat orang tersebut adalah melakukan validasi (pemeriksaan) terhadap berkas dan data-data dari laporan yang disampaikan oleh Ketua MK, Mahfud MD dan hakim konstitusi, Akil Mochtar, Jumat (10/12) kemarin.
Untuk menindaklanjuti laporan itu secara keseluruhan, lanjut Johan, pihaknya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Namun yang pasti laporan ini akan kita prioritaskan karena sangat menyita perhatian publik,” ujar Johan.
Johan mengatakan, pihaknya belum menentukan siapa saja orang-orang yang terkait dengan laporan itu untuk diperiksa. Penentuan nama-nama orang yang akan diperiksa akan dilakukan setelah tim khusus selesai dalam melakukan validasi berkas dan data laporan tersebut.
Seperti diberitakan, Mahfud dan Akil melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maherswara Prabandono ke KPK. Ketiga orang yang dilaporkan itu diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap salah seorang hakim konstitusi terkait penyelesaian sengketa pilkada di MK.