Sabtu 11 Dec 2010 02:30 WIB

KPK Kirim Rekanan PLN Lampung ke Balik Jeruji

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan rekanan PLN area Lampung, Direktur Utama PT Altelindo Karyamandiri George Kumaat, selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem informasi pelanggan melalui sistem outsourcing pada 2003-2008. "KPK lakukan upaya penahanan dalam upaya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT PLN Persero area Lampung untuk pengadaan sistem infomasi pelanggan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (10/12).

Menurut Johan, penahanan George Kumaat ini tidak terlalu lama setelah sekitar awal Juli ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan penyidik menahan tersangka bergantung dengan pengembangan penyidikan, sehingga tidak dapat dipastikan waktunya. Akibat perbuatan tersangka bersama General Manager PT PLN Persero area Lampung Budi Harsono, yang diduga melakukan penggelembungan dana pengadaan sistem informasi pelanggan maka negara dirugikan sekitar Rp 42 miliar.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa penuntut umum mendakwa GM PLN Lampung Budi Harsono, telah melakukan penyimpangan dengan menunjuk langsung PT Altelindo Karyamandiri. Selain menjadi rekanan PLN Lampung, George juga menjadi rekanan PLN Jawa Timur. Dalam kasus korupsi di PLN Jawa Timur tersebut, GM PLN Hariadi Sadono telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

George yang menggunakan batik dibawa penyidik KPK sekitar pukul 11.39 WIB, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dan menurut Johan, ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Tidak terlontar satu patah kata pun dari tersangka korupsi PLN Lampung tersebut. Hanya terlihat raut wajah George yang sedih.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement