Sabtu 11 Dec 2010 02:16 WIB

Terima Gratifikasi, Panitera MK Minta Diperiksa KPK

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Djibril Muhammad
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi, Makhfud, yang diduga menerima suap meminta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku menerima uang dari pihak berperkara, namun sudah mengembalikan. "Kami ingin mendahului melaporkan perkara ini ke KPK, karena MK juga akan melaporkan," ujar Andi M Asrun di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/12).

Andi yang datang tanpa didampingi Makhfud ini mengatakan bahwa ia ingin memperjelas melalui pemeriksaan dari KPK bahwa kliennya sudah mengembalikan uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Dirwan memberikan uang terkait gugatan yang ia ajukan ke MK, pada2009 lalu.

Andi menuturkan, bahwa Mahfud pertama bertemu dengan Dirwan pada Agustus 2009 lalu. Saat itu, Dirwan mengundang Makhfud untuk berkonsultasi masalah gugatan yang akan ia ajukan ke MK.

Sementa di sisi lain, Dirwan ingin menguji UU Pemda pasal 58 huruf f dan huruf h. Melalui dua pasal tersebut, MK pada Desember 2008 membatalkan kemenangan Dirwan dalam pilkada Bengkulu Selatan, dan meminta KPUD Benkulu Selatan mengulang Pilkada tanpa keikutsertaan Dirwan. Dirwan menurut MK tak memenuhi syarat administrasi karena ternyata pernah di penjara selama 7 tahun.

Menyusul pertemuan tersebut, Dirwan kemudian memberikan uang yang totalnya senilai Rp 35 juta melalui utusannya di rumah Makhfud. Uang tersebut kemudian ia minta kembali, karena MK menolak permohonan uji materi Dirwan pada April 2009.

"Klien kami (Makhfud) awalnya tidak mau terima tapi dipaksa dengan alasan hanya untuk persahabatan, dan dia pikir uang sebesar itu bukan apa-apa buat Dirwan yang (mantan) anggota DPRD. Selain itu, pertemuan dan pemberian uang bukan inisiatif klien kami," lanjut kuasa hukum Makhfud.

Selain itu, Andi mengatakan Dirwan pernah juga memberikan Serifikat tanah yang berlokasi di Pondok Pinang, Jakarta pada istri Makhfud. Sertifikat ini juga sudah dikembalikan tiga hari kemudian. "Selain minta Pak Makhfud diperiksa, kami juga meminta KPK untuk memeriksa Dirwan," tutur Andi M Nasrun.

Ditambahkan Andi, saat mengajukan uji materi, Dirwan diwakili kuasa hukum Refly Harun. Ia juga akan meminta Refly untuk ikut diperiksa KPK. Pihak KPK melalui Jubir, Johan Budi menyatakan membuka pintu bagi setiap laporan, dan akan menindaklanjutinya. Johan juga mengatakan pihak MK juga akan datang mengantarkan laporan tentang dugaan suap di MK pada pukul 14.00 Jumat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement