REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kisruh dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi terus berlanjut. Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, mengaku siap masuk penjara jika suap terhadap dirinya terbukti, Jumat (10/12).
"Dalam konteks ini ada dua kemungkinan, saya ingin katakan, apakah mereka (Tim Investigasi Suap MK, Bupati Simalungun) yang masuk penjara atau saya yang masuk penjara," ujar Akil saat konferensi pers di gedung MK
Nama Akil Mochtar disebut dalam laporan tim investigasi suap MK sebagai calon penerima uang senilai Rp 1 miliar yang telah disiapkan oleh Bupati Simalungun.
Akil mengklaim, ia tidak pernah mengenal bupati tersebut kecuali saat sidang yang dipimpinnya soal Pemilukada Simalungun.
MK secara resmi melaporkan percobaan penyuapan oleh Bupati Simalungung terhadap Hakim MK, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke KPK didasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim investigasi.
Dari tindakan hukum yang akan diambil KPK, diharapkan akan ditemukan bukti apakah benar terjadi penyuapan atau justru baru terjadi upaya persiapan untuk melakukan penyuapan.
Meski pihak yang terlapor hanya Bupati Simalungun, tetapi Refly dan rekannya tetap akan terkait, karena keterangan tentang suap itu berasal dari testimoni mereka.
Akil menyayangkan laporan tim investigasi itu, karena tim tersebut tidak mampu menghubungi Bupati Simalungun yang mengaku akan memberikan uang. Padahal, sebuah stasiun televisi dengan mudahnya melakukan wawancara terhadap bupati itu.