Jumat 10 Dec 2010 05:40 WIB

Mengaku Kurang Saksi, Polisi Belum Panggil Cirus Sinaga

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus H Tambunan
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, mengaku hingga saat ini pihaknya belum memanggil Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. Hal tersebut, dikarenakan saksi-saksi yang dibutuhkan masih sangat kurang.

"Persoalan secara teknis saksi-saksi masih sangat kurang," ungkap Agung saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).

Menurut Agung, pihaknya masih mencari saksi-saksi yang memperkuat adanya pertemuan antara Masno (pegawai Haposan) dengan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Hingga saat ini, menurut Agung, penyidik sudah memeriksa 15 saksi yang sebagian besar diajukan dari kejaksaan.

Sayangnya, ungkap Agung, mayoritas saksi tidak mengetahui langsung pembocoran rencana penuntutan bernomor R 455/E.3/Ep/02/2010 tersebut. "Sebagian besar mereka tidak mengetahui secara langsung. Berkas rentut terakhirnya ada di tangan gayus," tutur Agung.

Untuk menguatkan sangkaan, Agung pun mengatakan akan kembali memeriksa Gayus. Lebih lanjut, Agung menjelaskan polisi pun berupaya melakukan pembuktian secara ilmiah. Menurutnya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri saat ini sedang meneliti mesin faks yang mengirim rentut tersebut.

Selain itu, tutur Agung, pihaknya sedang meneliti Call Data Record (CDR) antara Gayus dengan Masno. Menurut penuturan Gayus, lanjut Agung, Masno adalah pegawai Haposan yang menyerahkan rentut tersebut ke Gayus. Agung juga mengaku belum memeriksa Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus yang disebut-sebut Gayus telah menunjukkan rentut tersebut kepada dirinya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Agung menambahkan, pemeriksaan Haposan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Cirus. Cirus diduga membocorkan rentut R455 (tuntutan percobaan satu tahun) kepada Haposan yang kemudian dipalsukan oleh Haposan menjadi rentut bernomor R431 (tuntutan satu tahun penjara). Gayus sempat mengaku telah memberikan uang senilai 50 ribu dolar AS untuk Haposan agar tuntutannya berubah menjadi tuntutan percobaan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, mengatakan dua rentut tersebut kini sudah disita untuk dijadikan barang bukti. Iskandar mengungkapkan rentut asli disita dari kejaksaan agung sedangkan rentut palsu disita dari Gayus. Iskandar mengatakan kedua rentut itu sedang diteliti di laboratorium forensik Mabes Polri untuk dicocokkan kemiripannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement