Jumat 10 Dec 2010 02:59 WIB

LBH Surabaya Laporkan 14 Hakim Nakal ke KY

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya telah melaporkan 14 hakim "nakal" ke Komisi Yudisial (KY). "Sembilan hakim diantaranya kami laporkan pada 2009 dan tahun ini ada lima hakim," kata Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris SH kepada ANTARA di Surabaya, Kamis.

Di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi melalui aksi dari Kantor LBH Surabaya ke Gedung Negara Grahadi Surabata, ia mengatakan ke-14 itu sudah ada beberapa yang diperiksa KY.

"Beberapa hakim yang diperiksa KY menyangkut profesionalitas hakim, misalnya tidak serius dalam sidang, sering menunda sidang, dan mengabaikan alat bukti," katanya.

Selain profesionalitas hakim, katanya, ada dua kasus lain menyangkut hakim yakni tidak puas dengan putusan hakim dan dugaan pelanggaran kode etik. "Kalau pelanggara kode etik hakim itu misalnya hakim melakukan pertemuan dengan para pihak di luar agenda persidangan dan dugaan suap," katanya.

Ditanya keterkaitan laporan hakim nakal dalam kasus korupsi, ia mengelak untuk menyebutkan secara rinci, termasuk hakim itu berasal dari Surabaya atau daerah lain. "Yang jelas, kami menjadi jejaring KY yang siap memasok informasi melalui posko pengaduan kasus korupsi yang kami buka sejak tahun 2009 itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement