Jumat 10 Dec 2010 02:27 WIB

Bupati Subang Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Rep: Joko Suceno/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG –Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jabar, akhirnya memeriksa Bupati Subang, Eep Hidayat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana upah pungut pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Pidsus Kejati Jabar, Jl RE Martadinata, Bandung, Kamis (9/12) sejak pukul 09.30 hingga 12.45 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengajukan 21 pertanyaan terkait dugaan korupsi kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Sugianto, SH, mengatakan, tersangka Eep cukup kooperatif dalam konteks pemanggilan. Kata dia, tersangka mau memenuhi panggilan penyidik  di Kejati Jabar. Namun dalam konteks pemeriksaan, imbuh dia, bupati Subang tersebut tak kooperatif. Selama pemeriksaan, imbuh dia, tersangka tak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan penting yang diajukan jaksa penyidik. ‘’Dia  (Eep) hanya menjawab empat pertanyaan dari 20-an pertanyaan," Sugianto, usai pemeriksaan.

Pertanyaan yang dijawab tersangka, lanjut Sugianto,  hanya seputar identitas diri, kesehatan, dan kuasa hukum. Sedangkan pertanyaan-pertanyaan yang krusial justru tak dijawab oleh tersangka. Padahal, imbuh dia, pemeriksaan tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh tersangka untuk menyampaikan pandangan dia atas tuduhan tersebut.

Eep ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  upah pungut pajak Rp 3,2 miliar sejak November 2008. Namun izin pemeriksaan dari Presiden RI, SBY baru keluar sekitar Oktober 2010. Dan baru pada Kamis (9/12) tim penyidik Kejati melakukan pemeriksaan. Sebelumnya kasus ini ditangani Kejari Subang, namun akhirnya ditarik oleh Kejati Jabar.  

Saat tim jaksa melakukan pemeriksaan, ratusan pendukung Eep melakukan orasi di halaman Kejati Jabar. Aksi yang diisi dengan orasi dan saweran uang Rp 50 ribuan tersebut menarik perhatian masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement