REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penipuan dengan menggunakan situs jual beli internet dinilai marak. Awal mulanya masyarakat tergiur untuk membeli laptop misalkan, kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening sebagaimana tertulis dalam situs untuk membeli laptop. Nyatanya, laptop tidak dikirimkan. Sementara uang sudah ditransfer.
"Memang ada saja penipuan seperti itu," ungkap Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewabroto, saat dihubungi, Kamis (9/12). Dia mengatakan jual-beli dengan internet diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.
Korban penipuan situs jual-beli internet pada mulanya tergiur barang yang dijual. Biasanya foto barang terlampir di dalam situs. Alasannya macam-macam, ada yang tertarik dengan tipe barang, ada juga karena barang tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Gatot mengaku tidak dapat membedakan antara situs jual beli yang menipu atau tidak. "Sulit rasanya," terang Gatot.
Dirinya sendiri kerap bertransaksi via internet karena barang barang yang dibelinya tidak dijual di Indonesia. Biasanya dia membeli buku dan barang-barang elektronik. Dirinya mengatakan barang-barang yang dijual di internet beragam, mulai buku, barang elektronik, hingga otomotif. Namun dirinya tidak mengetahui apakah situs jual beli untuk menipu atau tidak.
Puluhan kasus penipuan via internet telah terjadi di Jabodetabek. Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan, masyarakat hendaknya melapor jika menjadi korban kejahatan tersebut. "Kita siap membantu," ungkapnya melalui pesan singkat.