REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan KPK, Mochammad Jasin menyatakan penundaan penandatanganan memori kesepakatan pemberantasan antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Menurut Jasin, ada hal-hal substansial yang belum disepakati ketiga institusi tersebut.
"Memang rencananya hari ini penandatanganan MoU-nya. Tapi tidak jadi karena kita belum setuju dengan sejumlah hal-hal substansial," kata Jasin saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (9/12).
Jasin menjelaskan bahwa sejumlah hal-hal substansial tersebut adalah butir-butir MoU yang dinilai kurang kuat untuk mendorong pemberantasan korupsi. Menurut Jasin mereka perlu menyempurnakan pasal-pasal tersebut untuk mendasari kerjasama yang lebih efektif di masa datang.
"Kita masih perlu memaksimalkan pasal-pasal yang terkait hubungan antar lembaga supaya tak terjadi gesekan-gesekan dalam penanganan perkara," kata Jasin.
Kendati tidak jadi menandatangani kesepakatan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKBP). Menurut Jasin penandatanganan ini guna meminimalisir korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.