Kamis 09 Dec 2010 05:09 WIB

Pemerintah Arab Saudi Janjikan Peraturan Perlindungan Untuk PRT

Rep: prima restri/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Pemerintah Arab Saudi janjikan akan segera mengeluarkan peraturan tentang perlindungan domestic worker atau pekerja rumah tangga yang bekerja disana.''Enam bulan paling lama peraturan tersebut akan lahir,'' ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar saat temu wartawan di Bandara Soekarno Hatta usai bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, Rabu (8/12).

Selain tentang peraturan bagi domestic worker hasil dari pertemuan dengan menteri tenaga kerja Arab Saudi, jelas Muhaimin, akan ada pembicaraan senior meeting tingkat menteri untuk membuat task force. Task force ini akan membicarakan penyelesaia masalahan tentang tenaga kerja Indonesia (TKI).

Sementara itu Pemerintah Arab Saudi juga akan melakukan pengetatan total tentang syarat majikan. Calon majikan harus datang ke Kedutaan Besar RI untuk melakukan wawancara. Dengan syarat minimum gaji majikan adalah 7.000 real per bulan.''Karena banyak permasalahan tenaga kerja dengan gaji tidak dibayar. Jumlahnya hampir 75 persen dari total permasalahan,'' kata Muhaimin. Dikatakan banyak majikan palsu yang tidak mampu membayar gaji TKI.

Muhaimin juga meminta kepada Pemerintah Arab Saudi yaitu kepada Kepolisian Arab Saudi untuk menjaga betul objektifitas dalam penanganan kasus TKI.''Jangan sampai tertipu manuver majikan yang justru menyalahkan TKI. Syariat Islam sangat ketat, tidak boleh dipermainkan,'' tutur dia.

Permasalahan lain yang juga ada di Arab Saudi adalah over stayer.''Bukan semua over stayer adalah TKI, tapi ada TKI yang tidak legal. Mereka adalah lepasan dari haji atau umroh,'' tutur Muhaimin.

Terkait over stayer, dipaparkan bahwa KBRI melakukan pemulangan terhadap mereka secara rutin. Setiap hari 100-200 over stayer dipulangkan dalam sehari. Namun Muhaimin mengatakan, jumlah over stayer sulit dihitung karena mereka hanya berkumpul jika ada rencana pemulangan saja. Untuk pemulangan rata-rata per tahunnya sebanyak 20.000 over stayer.Di sisi lain kemampuan KJRI untuk menampung hanya 350 orang

Terkait adanya sindikat Arab Saudi yang menampung TKI illegal, Muhaimin mengatakan, ada kemungkinan.''Saat ini sedang ditelusuri oleh Konsulat Jenderal RI,'' kata dia. TKI illegal tersebut diakui ada yang semula legal kemudian kabur dari rumah majikan karena tidak kerasan atau karena takut ditimpa kekerasan oleh majikan.

Untuk menunjukkan itikad baiknya, direncanakan bahwa Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi akan melawat ke Indonesia. Di antaranya untuk melakukan pembicaraan penyelesaian permasalahan TKI di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement