Selasa 07 Dec 2010 04:02 WIB

Susno Tolak Jadi Saksi Meringankan Kasus Gayus

Rep: C31/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Untuk kedua kalinya, mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji batal bersaksi dalam sidang Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dijadwalkan akan menjadi saksi Ad Charge (saksi yang meringankan) bagi terdakwa kasus Mafia Pajak, Gayus, Senin (6/12).

Susno batal bersaksi karena kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, keberatan apabila kliennya menjadi saksi Ad Charge bagi Gayus. Alasan yang dikemukan dalam sidang adalah tidak sesuai dengan etika dan moral.

Sidang kali ini, hanya menghadirkan saksi ahli, Bagir Manan, seorang ahli Hukum Adiministrasi Negara. Dalam kesaksiannya, Bagir mengatakan tidak bermaksud meringankan ataupun memberatkan terdakwa Gayus dengan keterangan yang diberikannya. "Saya hanya membantu majelis hakim," kata dia usai sidang kepada wartawan.

Bagir berulang kali mengatakan apabila ini memang menyangkut pemidanaan, maka tugas jaksa adalah membuktikannya. "Saya ingin menyampaikan apabila harus dibuktikan dalam perkara pidana yang wajib membuktikan itu adalah jaksa. Saya ingin mengingatkan jaksa kalau dakwaan anda (jaksa penuntut umum) tidak disertai bukti-bukti yang kuat akan menimbulkan risiko pada putusan hakim," papar Bagir Manan.

Hakim, tambah Bagir Manan, tidak dapat dipaksakan untuk memutuskan perkara tanpa disertai bukti yang baik. "Jadi sebetulnya ini tanggung jwb Jaksa untuk membuat bukti-bukti yang baik, misal kita sudah tahu sumbernya adalah putusan tata usaha negara, tapi apakah putusan tata usaha negara itu, dapat dipidanakan atau tidak itu harus dibuktikan oleh JPU," jelas Bagir.

Ia mengambil contoh, dalam suatu lembaga pemerintahan ada pembuatan jembatan, jembatan tiba-tiba roboh, harus dilihat apakah robohnya karena sengaja atau diluar sepengetahuan mereka.

Bagir manan menekankan kewajiban jaksa untuk mempertaruhkan reputasinya untuk membuktikan dakwaannya. "Seperti sistem hukum yang ada di negara kita, yaitu, sistem Implisitur, dimana hakim memang aktif, tapi bukan berarti hakim yang membuktikan dakwaan, hakim hanya membantu saja, tetap jaksa yang harus membuktikan," ujar dia.

Bagir menambahkan, kalau memang cukup bukti memang harus dihukum. "Makin besar perkaranya makin besar hukumannya. Tapi kalau dipotong-potong begini tidak bisa," ujar dia.

Saat ini, tambah Bagir, yang terpublikasikan ke media bahwa perkara ini adalah perkara besar, tapi ternyata dalam hukum administrasi negara, perkaranya menjadi kecil karena sudah dipotong-potong, sehingga susah untuk menjerat Gayus dengan hukuman yang maksimal. "Gayus tidak dapat dihukum berat untuk semua perkara, hanya satu perkara yang bisa dihukum berat, karena perkaranya sudah dipotong-potong, karena itulah jaksa harus membuktikan semua dakwaan dengan bukti yang baik," ujar dia.

Senada dengan Bagir, Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, mengatakan kalau memang ada bukti-bukti terkait kasus ini, tugas jaksa untuk membuktikan. "Biar jaksa yang membuktikan kasus ini," kata kepada wartawan usai sidang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement