Selasa 07 Dec 2010 03:15 WIB

Bali Kedodoran Kejar Target Penanganan 30 Kasus Korupsi

Palu keadilan sang hakim
Palu keadilan sang hakim

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Jajaran kejaksaan di Bali kedodoran mengejar pencapaian target penanganan minimal 30 perkara korupsi. Bahkan catatan Kejari Klungkung masih nihil alias belum satupun menangani perkara dari tiga yang ditargetkan di setiap kejaksaan negeri.

Konidisi itu diakui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Suyadi yang mewakili Kajati I Made Parma, SH, saat pertemuan dengan jajaran pimpinan redaksi media massa di Bendega, Denpasar, Senin (6/12). "Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung diganti setelah tidak mencapai target penanganan perkara korupsi. Pejabat yang sekarang juga baru empat bulan bertugas. Mudah-mudahan masih bisa mengejar target penanganan tiga perkara korupsi," kata Suyadi yang didampingi jajaran asisten Kejati Bali.

Ia menguraikan dari target menangani 30 perkara korupsi tersebut, Kejati Bali dijatah menuntaskan minimal lima kasus. Kemudian setiap Kejari dituntuk menyelesaikan tiga perkara dan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida satu perkara.

Suryadi berharap beberapa Kejari yang juga masih jauh dari pemenuhan target, segera meningkatkan kinerjanya. Untuk Kejari Denpasar satu kasus sudah mencapai tahap penuntutan, sedangkan yang lainnya masih banyak yang baru penyidikan.

Sedangkan untuk Kejati Bali yang menangani sejumlah kasus, kemajuannya variatif, ada yang sudah masuk persidangan, menunggu jadwal persidangan, namun sebagian masih tahap penyidikan.

Terkait kasus korupsi I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana, yang ditangani Polda Bali dengan berkas yang sudah dikirim ke Kejati Bali, menurut Suryadi sudah mengarah ke pemenuhan unsur tindak pidana. Namun, ia mengatakan, ada hal-hal yang perlu ditambahkan.

"Kami tidak menghambat, tetapi berkas perkara itu harus benar-benar lengkap," ujarnya. Apalagi, imbuhnya di antara tersangka ada yang saling bersaksi."Barang buktinya juga masih ada yang dipinjam untuk perkara lain, sehingga perlu waktu untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Yudhy Sutoto, SH memaparkan enam perkara yang sedang disidang, empat perkara dalam penyidikan, termasuk kasus penjualan sapi di Jembrana, pengadaan mesin alat uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Bali dan lainnya.

"Kami terus berupaya untuk menuntaskan seluruh perkara, dengan harapan pengembalian uang negara yang dikorupsi bisa maksimal. Kalau bisa semua kerugian negara bisa kembali," tambahnya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement