REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sebanyak 10.000 butir di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. "Petugas membekuk satu pelaku berinisial TS yang berperan sebagai kurir," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan P Putra di Jakarta, Senin (6/12).
Komisaris Besar Anjan menyatakan TS membawa barang terlarang itu dari seorang Warga Negara Singapura yang termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga masih dalam pengejaran petugas. Pengungkapan kepemilikan ekstasi itu berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
Polisi menyelidiki dan mendalami informasi awal kegiatan peredaran narkoba itu, kemudian mengobservasi selama beberapa hari. Hasilnya polisi mampu meringkus TS yang diduga sebagai pengantar narkoba dari pemiliknya yang berkebangsaan Singapura. Anjan mengatakan tersangka melakukan modus dengan cara menyimpan ekstasi di kotak pengaman di Hotel Mercure Kamar Nomor 633.
Pelaku sengaja menyimpan kunci pintu Kamar 633 Hotel Mercure di bawah tempat buang air di lantai dua Mangga Dua Squre, Jakarta Barat. "Modus menyimpan kunci kamarnya cukup unik karena tidak di satu lokasi penyimpanan," ujar Anjan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.