Selasa 07 Dec 2010 00:09 WIB

Tolak Eksepsi, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Ariel

Rep: c26/ Red: Djibril Muhammad
Ariel Peterpan
Ariel Peterpan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-–Persidangan Nazriel Ilham alias Ariel masih akan terus dilanjutkan. Hal itu setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung Senin (6/12) ini memutuskan menolak keberatan kuasa hukum Ariel dan meminta agar sidang dalam dugaan penyebaran video porno itu dilanjutkan.

"Dengan ini, kami nyatakan, keberatan kuasa hukum ditolak, menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di ruang sidang Kresna, PN Bandung.

Usai membacakan putusan tersebut, Singgih masih sempat menanyakan kepada Ariel, "Apakah sudah memahami dengan jelas putusan sela," tanya Singgih. "Jelas," jawab Ariel singkat.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/12) pekan depan. Dalam sepekan, nantinya sidang Ariel akan dilaksanakan dua kali, yakni Hari Senin dan Kamis. Dia juga meminta agar dalam sidang nanti, minimal ada lima saksi yang dihadirkan. "Insya Allah sidang akan dilaksanakan Senin-Kamis," jelas Singgih.

Sidang kali ini digelar secara terbuka. Namun, sejak dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, di luar gedung PN diwarnai beberapa aksi yang tetap meminta agar kasus video porno Ariel – Luna Maya – Cut Tari diusut hingga tuntas. Demonstran juga meminta agar Ariel dihukum seberat-beratnya.

Usai sidang dan setelah sejenak menemui media, Ariel langsung digiring puluhan petugas kepolisian dan langsung dibawa ke Rutan Kebon Waru. Mobil tahanan sempat dihadang demonstran, namun setelah pengamanan diperketat, mobil tersebut dapat keluar dari hadangan demonstran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement