Sabtu 04 Dec 2010 08:00 WIB

Kejaksaan Terima Saran Deponeering

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima saran atau pendapat pengambilan langkah pendeponiran atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Saran dari kepolisian sudah masuk," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat. Seperti diketahui, Kejagung mengambil langkah pendeponiran Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dan sebelumnya harus mengambil saran atau pendapat dari badan kekuasaan negara.

Untuk mengesahkan dikeluarkannya langkah deponir itu, harus dilakukan oleh jaksa definitif. Saat mengambil langkah deponir tersebut, pimpinan Kejagung masih dipegang oleh Pelaksana teknis (Plt) Jaksa Agung, Darmono.

Jaksa Agung menyatakan sampai sekarang saran atau pendapat itu baru masuk dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Saat ini, kita tinggal menunggu eksekutif dan legislatif," katanya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement