Sabtu 04 Dec 2010 01:55 WIB

KPK Temukan 17 kelemahan Pengelolaan Hutan

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Budi Raharjo
M Jasin
Foto: Yogi Ardhi/Republika
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Kementerian Kehutanan untuk membahas masalah korupsi dan lemahnya kepastian hukum di kawasan hutan. Pertemuan dihadiri pimpinan KPK dan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.

Dalam kesempatan itu KPK mengemukakan sejumlah kelemahan pada sistem pengelolaan hutan yang berpotensi menghasilkan praktik korupsi. “Kita menganjurkan, dari temuan yang ada dibuat rencana aksi, paling lambat 22 Desember ,” ujar Wakil Ketua KPK, M Jassin, dalam keterangan pers di gedung KPK, Jumat (3/12).

Dilaskannya, KPK menemukan adanya ketidakpastian definisi kawasan hutan dalam peraturan yang telah ada. Situasi tersebut memungkinkan terjadinya perlakuan memihak yang dapat dimanfaatkan untuk meloloskan pelaku illegal logging dan illegal mining dari tuntutan hukum.

Tidak hanya soal regulasi, ketidakjelasan tata pelaksanaan antara pemerintah dan daerah juga menghasilkan celah yang memungkinkan terjadinya praktik pelanggaran. Karena itu, KPK meminta aspek kelemahan yang ditemukan segera diperbaiki. “Total ditemukan17 kelemahan sistemik dalam aspek kelembagaan, aspek tata laksana, aspek manajemen SDM, dan regulasi,” katanya menjelaskan temuan KPK.

D alam pengelolaan hutan, KPK juga menggarisbawahi adanya kelemahan dalam regulasi. Hal ini menyebabkan keptidakpastian hak seorang investor. Selain itu, ketidakpastian ruang investasi juga memungkinkan terjadinya praktik korupsi. Ini diperparah dengan tidak maksimalnya pengawasan pengelola hutan di lapangan.

Terkait temuan yang didapat KPK, Menteri Kehutanan berjanji segera membenahi segala kekurangan yang ada. Dia menyambut baik adanya pengawasan KPK dalam sektor kehutanan guna menunjang terwujudnya pengelolaan hutan yang lebih baik dan bertanggungjawab. “Insya Allah kita dapat sanggupi saran yang diberikan. Insya Allah sebelum tanggal 20 Desember bias dirampungkan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement