Sabtu 04 Dec 2010 01:33 WIB

Dirut CMNP Laporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA--Direktur PT Citra Marga Nusapa Persada (CMNP), Shadiq Wahono melaporkan balik pemilik PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo kepada Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, terkait dugaan laporan palsu terhadap penguasa.

"Kita laporan balik terhadap Hary Tanoesoedibjo atas laporannya terdahulu sekitar tahun 2006," kata kuasa hukum Shadiq Wahono, M Luthfie Hakim ,di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.

Luthfie melaporkan Hary Tanoesoedibjo dan Budi Rustanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4214/XII/2010/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Desember 2010.

Laporan polisi itu mencantumkan Luthfie melaporkan balik Hary dengan jeratan Pasal 317 ayat (2) juncto Pasal 314 juncto 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu terhadap penguasa dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Luthfie menjelaskan kronologisnya dugaan laporan palsu itu berawal saat Hary melaporkan Shadiq saat menjadi salah satu direktur di PT Bimantara terkait dugaan menggunakan ijazah dan gelar sarjana palsu pada 13 Maret 2006.

Kasus laporan penggunaan ijazah palsu itu bergulir hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun majelis hakim memvonis bebas Shadiq sesuai Putusan Nomor 1176/Pid.B/2006/PN.JKT.PST tertanggal 7 Desember 2006.

Shadiq juga mendapatkan vonis bebas murni yang diperkuat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 555/K/Pid/2007 tertanggal 10 Juni 2009 sehingga berkekuatan hukum tetap.

Terkait putusan MA yang berkekuatan hukum tetap tersebut, pihak Shadiq melalui tim kuasa hukumnya melaporkan balik Hary.

Luthfie menambahkan langkah hukum laporan balik itu juga bertujuan untuk mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik terhadap Shadiq karena kliennya itu mengalami kerugian setelah menjalani penahanan selama proses persidangan.

Luthfie menyatakan laporan Hary yang terdahulu terdapat kejanggalan karena pengusaha media massa itu melaporkan mantan Komisaris PT Bimantara Tbk., Shadiq Wahono setelah mendapat informasi melalui telepon dari orang tidak dikenal yang menyatakan Shadiq terlibat penggunaan ijazah palsu.

"Yang anehnya pihak pelapor tidak bisa menghadirkan orang tak dikenal yang memberitahukan Shadiq menggunakan ijazah palsu," ujar Luthfie.

(T014/B010)

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement