REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Bupati Jember nonaktif, MZA Djalal, terdakwa kasus korupsi mesin daur ulang aspal (hot asphalt mixing plant) senilai Rp 1,495 miliar diputus majelis hakim tak bersalah. Sidang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/11), dimulai pukul 13.10 dan berakhir setelah ketua majelis hakim membacakan nota keputusan sebanyak 169 lembar sambil memukul palu sidang sebanyak tiga kali, pukul 14.45.
Saat memimpin sidang, Ahmas Sugeng, mengatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
”Terdakwa tidak bersalah sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama seperti yang dituduhkan jaksa. Karena itu, hakim membebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan terdakwa sesuai harkat, martabat manusia, kepada terdakwa,” katanya.
Vonis hakim tersebut jelas sangat berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Marhayuning Wulan, yang menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara.
Mendengar keputusan majelis hakim, sontak ratusan pendukung Djalal, baik di dalam maupun di luar ruang sidang tampak histeris. Tak sedikit dari mereka yang meneriakkan kata-kata, “Allahu akbar. Allahu akbar. Pak Djalal bebas!” berulang kali. Akibatnya, hakim yang belum selesai sepenuhnya membacakan nota vonis sempat berhenti sebentar menunggu pengunjung sidang tenang.