Kamis 02 Dec 2010 05:32 WIB

DPD Perjuangkan Sultan Tetap Sebagai Gubernur Yogyakarta

Sultan HB X
Sultan HB X

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan dukungannya terhadap penetapan kepemimpinan kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. DPD pun bertekad memperjuangkannya hingga ke pemerintah pusat.

Dukungan DPD tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta yang diusulkan DPD. Sedianya pasal 9 RUU usulan DPD tersebut menyatakan Sri Sultan Hamengku Buwono selain sebagai pemimpin tertinggi di Kasultanan, tetapi juga menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 9 ayat 2 kemudian menyatakan Sri Paduka Paku Alam selain sebagai pemimpin tertinggi di Kadipaten, menjabat pula sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paulus Yohanes Umino, mantan Ketua Tim Penyusun RUU Daerah Istimewa Yogyakarta DPD, mengatakan DPD akan mempertanggungjawabkan usulannya. ''Akan sampaikan ke DPR supaya rancangan yang dibuat DPD dibahas, demi menghindari suasana panas,'' kata Paulus, Rabu (1/12), dalam konferensi pers di DPD.

Menurut Paulus, penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai kepala daerah tidak perlu dipertentangkan dengan demokrasi. DPD, tegas dia, akan berjuang maksimal supaya usulannya dibahas di tingkat satu. ''Karena ini demi kepentingan bangsa, bukan cuma warga Yogyakarta,'' katanya lagi.

Paulus menambahkan, ketidaksepakatan pemerintah pusat dengan komitmen masa lalu pemerintah dengan Keraton Yogyakarta dinilai berbahaya. Pemerintah perlu melihat sejarah dan kembali ke komitmen dasar Yogyakarta dan NKRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement