Kamis 02 Dec 2010 05:12 WIB

Polri Tak Ajak Satgas dalam Gelar Perkara Gayus

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus H Tambunan
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menunda gelar perkara bersama Gayus yang rencananya akan dilakukan pada Selasa (30/11) kemarin, Bareskrim Mabes Polri kembali akan melakukan gelar perkara bersama dalam waktu dekat.

Bedanya, Bareskrim tidak mengundang satuan tugas pemberantasan mafia hukum dalam gelar kali ini. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan beralasan bahwa gelar perkara kali ini direncanakan akan berlangsung lebih teknis. Untuk itu, ujarnya, hanya pihak-pihak terkait yang diundang.

"Ini adalah gelar perkara teknis. Artinya materi-materi dengan perkaranya akan digelar. Yang tidak ada substansi perkaranya belum perlu diundang," ujar Iskandar dalam jumpa pers, di Humas Mabes Polri, Rabu (1/12).

Dalam gelar perkara kali ini, tutur Iskandar, Bareskrim hanya mengundang institusi penegak hukum seperti Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung. Menurut Iskandar, Bareskrim sedang menyiapkan materi-materi teknis untuk gelar perkara tersebut. Sebelumnya, gelar perkara Gayus sudah dilaksanakan di internal Polri. Menurut Iskandar, gelar tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif.

Sementara itu, Iskandar menjelaskan sejak juli 2009 sampai Oktober 2010, Bareskrim telah menyidik tujuh Laporan Polisi yang terdiri dari 23 berkas perkara. Berkas tersebut melibatkan 27 tersangka yang ada kaitannya dengan kasus Gayus baik mafia hukum mau pun mafia pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement