Kamis 02 Dec 2010 04:58 WIB

Reformasi Kejaksaa Agung, PR Untuk Basrief Arief

Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Pengurus Setara Institute for Democracy and Peace Hendardi, mengatakan, Basrief Arief yang baru menjabat sebagai Jaksa Agung harus bisa mereformasi internal Kejaksaan Agung.

"Pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan Jaksa Agung yang baru adalah mereformasi birokrasi internal kejaksaan. Ini untuk memulihkan citra kejaksaan agung sendiri," katanya di Jakarta, Rabu (1/12).

Ia mengaku dirinya mengenal baik sosok Basrief Arief, bahkan Basrief merupakan orang terbaik di lingkungan kejaksaan agung dengan pengalaman yang cukup memadai. "Tetapi, jika ditanya dari luar atau dari dalam kejaksaan. Saya lebih setuju Jaksa Agung dari luar institusi kejaksaan karena orang dalam memiliki keterbatasan untuk membenahi birokrasi internal kejaksaan agung," katanya.

Padahal, lanjut dia, persoalan kejaksaan bukan hanya persoalan menghadapi kasus-kasus hukum saja, tetapi persoalan birokrasi internal kejaksaan juga perlu diselesaikan. Menurut dia, kejaksaan agung tidak pernah mengalami reformasi cukup besar, bahkan persoalan-persoalan yang menimpa jaksa-jaksa hanya diberikan sanksi administratif saja dan mutasi.

"Kejaksaan agung memberikan sanksi pidana, bila ada jaksa yang 'tertangkap tangan', seperti Jaksa Urip Tri Gunawan. Kepolisian telah melakukan reformasi internal, meski masih ada kekurangan," katanya.

Menanggapi terpilihnya Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Hendardi, Busyro harus meningkatkan kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Masih banyak kasus yang belum diselesaikan oleh KPK. Selama ini terjadi penurunan dalam kinerjanya. Busyro harus bisa meningkatkan kinerja KPK dengan menghindari 'tebang pilih' dalam menangani kasus korupsi," tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement