REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara PT.Media Nusantara Citra (MNC), Andi F Simangunsong mempertanyakan laporan polisi yang dibuat KPI Pusat atas terlapor Harry Tanoesudibyo. Menurut Andi, laporan tersebut menunjukkan bahwa KPI menunjukkan gaya orde baru.
"Laporannya sendiri kita mempertanyakan. Janganlah di zaman seperti ini ada bentuk-bentuk baru pembredelan pers," ujar Andi ketika dihubungi, Selasa (30/11). Andi pun menyayangkan pemberian sanksi KPI yang terkesan diskriminatif. Oleh karena itu, ujarnya, ia sedang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sedang menunggu putusan.
Sementara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Dadang menegaskan, KPI menilai bahwa Silet bukanlah karya jurnalistik. "Jadi betul itu adalah bukan program berita. Di internalnya pun kita tahu itu berada di divisi non pemberitaan," ujar Dadang. Oleh karena itu, tuturnya, KPI menggunakan Undang-Undang Penyiaran untuk memperkarakan Silet.